BatasJogja – Dalam upaya mengantisipasi kasus penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kota Jogja melakukan pengawasan terhadap penjualan daging sapi yang ada di pasaran. Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus di beberapa daerah.
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja , Imam Nurwahid menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan daging sapi yang dijual di pasaran benar-benar layak konsumsi.
“Kami pengawasan rutin. Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” katanya, Senin (13/1/2024).
Ia menyampaikan pengecekan minimal dilakukan selama 6 kali. Selain itu, produk daging yang masuk ke Kota Jogja perlu membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Kesehatan Daging dari lokasi asal.
“Dari pantauan kami hingga Januari ini belum ada temuan (PMK),” katanya.
“Kita tanyakan dan harus ada lampirannya (surat keterangan kesehatan daging). Selama ini daging sapi dan kambing di pasar di kota kebanyakan dari Bantul dan Boyolali serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti menyampaikan sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada ternak sapi, kambing dan domba di Kota Yogyakarta.
Untuk lalu lintas ternak dari luar kota baik untuk dipelihara maupun dipotong wajib memiliki SKKH. Termasuk penjualan sapi dari peternak disarankan untuk meminta SKKH untuk mencegah penularan PMK.
“Hasil koordinasi kabupaten kota semakin kita dorong untuk tertib menggunakan SKKH. Kalau yang (masuk) RPH (Rumah Pemotongan Hewan) pasti membawa SKKH,” ujarnya. Ia menyampaikan akan melakukan pemeriksaan ulang jika terdapat daging tanpa SKKH.
Dia menyatakan PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia sehingga daging ternak bisa dikonsumsi. Namun hewan yang sakit pasti berpengaruh pada kualitas daging.
“Oleh sebab itu meskipun sakit PMK dan boleh dipotong dengan perlakuan khusus, disarankan daging untuk segera diolah di wilayah itu. Tidak boleh diperdagangkan.”katanya.
“Kami imbau masyarakat hati-hati untuk membeli daging. Tidak hanya untuk PMK, tapi daging kondisi apapun. Jangan tergiur harga murah. Beli tempat yang memotongkan hewan di RPH. Secara fisik daging merah segar, tidak bau busuk serta lihat warna konsistensinya,” imbuhnya..
Secara terpisah Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan Dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti memaparkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Satpol PP selalu bersama melakukan pengawasan penjualan daging dan pangan lainya.
Pihaknya berupaya memastikan pedagang mentaati aturan terkait agar pangan di pasar aman. Pasar di Kota Yogyakarta yang menjual daging sapi adalah Pasar Beringharjo, Sentul, Prawirotaman, Pathuk, Kotagede, Kranggan, Serangan dan Demangan
“Kami selalu kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan jalan bareng. Karena kami nggak bisa pengawasan sendiri untuk produk segar asal hewan,” ucap Riswanti. (BJ-2/did)