Gunungkidul

Selingkuh, Dua ASN di Gunungkidul Dipecat Satu Disanksi

×

Selingkuh, Dua ASN di Gunungkidul Dipecat Satu Disanksi

Sebarkan artikel ini

BatasJogja – Dua pekan menjelang purna tugas, Bupati Gunungkidul melakukan tindakan tegas.

Kali ini tindakan tegas diambil Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dengan memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berselingkuh.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis (6/2/2025) setelah kasus tersebut terungkap melalui laporan dari istri sah salah satu ASN yang terlibat.

Kedua ASN yang diberhentikan berinisial JS dan S, masing-masing bertugas di Kapanewon Panggang dan Kapanewon Purwosari.

Sedangkan, satu ASN lainnya, STP dari Dinas Kesehatan, dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun akibat pelanggaran disiplin.

Dikatakan tindakan ini merupakan upaya penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.

“Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Pagi ini saya menindak tiga ASN di Gunungkidul,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para ASN yang bersangkutan.

“Bupati menindaklanjuti dengan memeriksa langsung dan terbukti mereka melakukan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

JS dan S dijerat dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keduanya telah menerima surat pemberhentian dengan tidak hormat.

Bupati Sunaryanta juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa keberatan atas keputusan ini dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Silakan saja, tentu ada ruangnya untuk mencari keadilan,” tuturnya. (BJ-3/byu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *