BatasJogja – Jajaran Kepolisian Polda DIY berhasil meringkus tiga orang pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi.
Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan setelah terkumpul para pelaku mengubah dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (5/2/2024) mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi.
Para pelaku yang diamankan yakni pria inisial AR (38), GR (32), dan PD (37). Dari tangan pelaku polisi menyita 588 tabung elpiji ukuran 3 kg, 51 tabung elpiji ukuran 5,5 kg, dan 49 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
“Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan setelah terkumpul para pelaku mengubah dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali,” kata Kombes Nugroho Arianto.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menambahkan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Awalnya polisi mendapat informasi adanya penjualan elpiji di wilayah Sleman.
Idham mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat (2/4) lalu di sebuah rumah di daerah Kapanewon Cangkringan, Sleman. Para pelaku ditangkap saat sedang mengoplos elpiji.
“Pada saat mendapati rumah tersebut didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg non subsidi dan 12 kg non subsidi dengan menggunakan regulator dan selang,” kata Idham.
Tabung gas non subsidi itu, lanjut Idham, kemudian dipasarkan ke toko kelontong dan UMKM di Sleman.
“Tabung-tabung gas yang non subsidi dipasarkan secara berkeliling. Dipasarkan ke toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman,” bebernya.
Idham menyebut, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. AR berperan sebagai pemodal, GR sebagai marketing, dan PD sebagai marketing dan pembukuan keuangan.
Idham menyebut harga pembelian gas elpiji 3 kg yakni Rp 19 ribu sementara untuk tabung ukuran 5,5 kg Rp 90 ribu dan ukuran 12 kg seharga Rp 190 ribu.
Praktik curang mengoplos elpiji bersubsidi ke non subsidi yang dilakukan para tersangka sudah dilakukan selama setahun belakangan.
“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapatkan keuntungan dari pemindahan elpiji 3 kg ke 5,5 kg sebesar Rp 40 ribu per buah, dan untuk tabung gas 12 kg mendapat keuntungan Rp 85 ribu,” ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku mendapat keuntungan rata-rata hingga puluhan juta per bulan.
“Kalau keuntungan per bulan dirata-ratakan satu bulan itu antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta setelah berjalan pengakuannya selama satu tahun terakhir,” ujarnya. (BJ-2)