BatasJogja – Dua pria dibekuk Polda DIY atas perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap dua korban perempuan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Dua korban itu yakni A yang melapor peristiwa ini dan L Keduanya merupakan mahasiswi di perguruan swasta Yogyakarta. Kedua pelaku tersebut adalah seorang mahasiswa inisial A (23) beralamatkan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kemudian pria inisial B (35) pekerjaan buruh, alamat Turi Sleman.
“Kami dari Direktorat Reskrim Kriminal Umum Polda DIY merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Di belakang kita ini menghadirkan kedua orang pelaku yang sudah kita amankan,” kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, dalam konferensi persnya di halaman Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Modus dari tersangka dalam melakukan tindakannya adalah membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan yang dipergunakan oleh korban. “Setelah berhasil memepet, pelaku kemudian menendang kendaraan korban, sehingga kendaraan korban dan korban terjatuh,” jelas Ihsan.
Kronologi Kejadian
Pada hari Jumat (13/12/2024)sekitar pukul 22.40 WIB di daerah Gamping, Sleman. Kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor dengan posisi korban A yang mengemudikan kendaraannya. Sedangkan korban L membonceng di belakang.
“Kedua korban ini hendak pulang ke rumahnya. Karena habis dari makan,” ucap Ihsan. Di Tengah perjalanannya, kedua korban merasa dibuntuti oleh dua orang pelaku tersebut yang berboncengan menggunakan sepeda motor juga.
Lalu pelaku memepet motor korban dan tersangka B menendang motor korban hingga korban terjatuh. Sementara tersangka A merebut tas yang dibawa oleh korban. Namun pada saat itu, korban masih mempertahankan tas yang dibawanya.
“Karena korban mempertahankan barang bawaannya, kedua pelaku ini kemudian memukul korban A dan L menggunakan potongan bambu, yang memang sudah dipersiapkan oleh para pelaku,” terangnya.
“Pukulan ini mengenai kepala korban. Dan karena korban kalah sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban,” sambungnya. Setelah berhasil menguasai, para pelaku langsung meninggalkan korban.
Pada akhirnya, korban melapor peristiwa tersebut kepada Polda DIY. Kemudian Direskrimum langsung melakukan olah TKP hingga mengumpulkan informasi maupun bukti pendukung. “Selanjutnya melakukan pengejaran kedua pelaku kemudian pada tanggal 8 Januari 2025 pelaku atas B berhasil kita amankan dikediamannya wilayah Turi. Dan satu hari tepatnya tanggal 9 Januari 2025 pelaku A berhasil kita amankan di sebuah penginapan,” ungkapnya.
Dari peristiwa ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, sepeda motor, hoodie atau jaket, dan mantel serta dompet. “Termasuk bukti-bukti yang kita dapatkan dari korban, diantaranya kwitansi pembayaran pemeriksaan atau pengobatan. Dan helm yang dipergunakan oleh korban serta handphone,” sebutnya.
Salah Satu Tersangka Residivis Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Ihsan menyebut bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Diketahui pula, kedua pelaku adalah satu tongkrongan dan seringkali melakukan aksi serupa. “Inisialnya A baru menjalani hukuman 2022,” imbuh Ihsan.
“Mereka (pelaku) teman nongkrong dan sering beraksi. Sebelum beraksi, mereka sempat minum miras karena dari lokasi titik awal sudah membawa bambu dalam kondisi mabuk,” jelas Ihsan.
Digunakan untuk Cek In
Setelah berhasil melakukan aksi ‘jambretnya’, hasil curiannya digunakan kedua pelaku untuk foya-foya. “Yang untuk check ini itu pelaku A. Jadi A kita tangkap di sebuah penginapan di Umbulharjo saat mau sedang cek in. Sudah merencanakan cek in tetapi tamunya yang diundang belum datang. Kemungkinan hasil rampasan digunakan untuk cek in,”ungkap Ihsan.
Kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 KHHP atau pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (BJ-2/did)