BatasJogja – Mobil dinas berplat merah yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Mobil tersebut ternyata ditemukan di kantor ATR/BPN Jalan Ring Road Utara, Piyaman Wonosari. Polisi pun langsung menindak dengan mencopot penutup nopol tersebut, Senin (19/8/2024).
Diketahui ada dua mobil yang nopolnya dimodifikasi gelap terparkir di kantor ATR/BPN Gunungkidul. Satu mobil Kijang Innova AB 75 D tampak bagian depan nopolnya dimodifikasi gelap, sedangkan tidak di bagian belakang.
Mobil lainnya yang nopolnya digelapkan berjenis Avanza dengan nomor polisi AB 1035 ID. Pelat mobil Avanza baik di sisi depan maupun belakang tampak buram meski masih terlihat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim, bersama Kanit Gakkum Iptu Darmadi, dan Kanit Turjawali Iptu Nanang Wahyudianto mendatangi mobil tersebut di Kantor BPN Gunungkidul.
Sat Lantas Polres Gunungkidul langsung mengecek mobil yang berpelat gelap itu. Terlihat seorang pria sedang mencopot mika gelap yang menutupi pelat nomor milik dua mobil itu. Dia mencongkel mika tersebut menggunakan sebuah obeng.
Saat dikonfirmasi, Kepala TU ATR/BPN Gunungkidul, Asok Wicaksono, mengaku tidak mengetahui alasan pengguna mobil dinas itu memodifikasi nopolnya menjadi gelap.
“Terus terang tidak tahu karena yang dilihat yang (mobil) lain tidak (diburamkan pelat nomornya),” ujar Asok saat ditemui wartawan di kantor ATR/BPN.
Asok mengatakan dirinya akan mengonfirmasi hal itu kepada pengguna mobil dinas tersebut.
“Nanti akan saya cek dalam inventarisnya penggunanya siapa. Nanti kita berikan pemahaman jangan sampai terjadi kembali,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan mobil berplat merah berplat gelap tersebut.
Menurut dia, plat nomor gelap itu tidak sesuai dengan standar teknis standar nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dirinya pun menghimbau pemilik kendaraan untuk melepas mika tersebut karena melanggar UU Lalu Lintas.
“Plat nomor yang digelapkan ini membuat pelat nomor itu sulit dilihat pengendara lainnya. Yang ditemukan bahwa kendaraan roda empat pelat dinas tidak sesuai spesifikasi teknis TNKB-nya. Itu ditutup dengan mika warna hitam,” jelasnya. (BJ-3)