Kota Yogyakarta

Mantan Plt PMI Kota Yogyakarta Ditahan, Gara-gara ini

×

Mantan Plt PMI Kota Yogyakarta Ditahan, Gara-gara ini

Sebarkan artikel ini

BatasJogja – Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta menemukan 2 alat bukti diduga melakukan tindak kejahatan dengan sengaja memusnahkan berkas dan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta.

MT, mantan Plt PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2026 juga pengurus periode 2016-2021 ditahan sejak 15 Februari 2024 kemarin.

MT diduga melakukan tindak kejahatan dengan sengaja memusnahkan berkas dan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 lalu MT diketahui memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk kemudian dimusnahkan.

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain.

Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

Perbuatan tersangka MT diduga melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi SH menekankan bahwa penanganan perkara tersebut memberikan efek jera bagi tersangka MT sekaligus menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.

“Peristiwa ini supaya memberikan efek jera,” pungkasnya. (BJ-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *