BatasJogja – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya kost campur yang cukup meresahkan di Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Jogja yang diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun.
Dari pantuan yang dilakukan, Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyampaikan jika kos tersebut memiliki 28 lantai, dan 1 lantai digunakan untuk rop top. Adapun haga sewanya perbulan mencapai Rp1,8 juta. Sementara untuk harga villa mencapai Rp2 juta.
“Menurut informasi warga setempat kos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni kos campur jenis kelamin,” katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (12/12/2024).
Dari laporan warga yang ia terima, dalam satu kamar kos tersebut didalamnya tidak jarang yang berisi hingga 3 orang.
Oleh karena itu ia memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pemkot Jogja melalui Satpol PP Kota Jogja dengan melakukan sidak terhadap kos atau usaha pondokan di Kota Jogja.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. “Seperti yang termaktub dalam Pasal 18 pada Perda No.1 Tahun 2017 ditegaskan bahwa pondokan dilarang dihuni oleh pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu bangunan,” katanya.
Tidak dari kos tersebut, disebutnya juga ada 2 kos lainya yang menjadi tempat kumpul lak–laki dan perempuan.
Ia berharap berbagai pihak berwenang perlu merespon aduan masyarakat secara cepat sehingga tidak terjadi perilaku yang tidak diinginkan.
“Pihak kewilayahan dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan harus respon cepat terhadap aduan warga,” katanya.
Forpi juga meminta kepada para pengusaha kos-kosan agar mematuhi aturan yang berlaku dan melaporkan penghuni kos yang tidak menaati ketertiban dengan memberikan data diri yang bersangkutan kepada RT/RW setempat. (BJ-2/did)