Sleman

Dua Pelaku Mutilasi Divonis Seumur Hidup Oleh PN Sleman

×

Dua Pelaku Mutilasi Divonis Seumur Hidup Oleh PN Sleman

Sebarkan artikel ini

Dua Pelaku Mutilasi Divonis Seumur Hidup Oleh PN Sleman

BatasJogja – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi di dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman bulan Agustus tahun 2023 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono serta Hakim Anggota Edy Antono dan Hernawan.

Dua pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Hakim memutuskan bahwa keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu mahasiswa salah satu mahasiswa bernama Ridho Tri Agustian yang tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Hakim Ketua Cahyono dalam pembacaan putusan mengatakan, kedua terdakwa yakni Waliyin dan Riduan terah terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai tuntutan yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman mati.

“Terdakwa terbukti bersalah dan terdakwi ini harus ditahan sebelum dieksekusi mati,” ungkap Cahyono di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti untuk dimusnahkan. Selain itu, satu sepeda motor barang bukti dirampas untuk negara.

Terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan banding atau kasasi.

“Kami memberikan waktu selama 7 bari untuk Banding. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sri Karyani mengaku pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua terdawa telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban dirumah kontrakannya di Dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.

Sebelum membuang jasad korban yang telah dipotong menjadi lebih dari 170 bagian pelaku terlebih dahulu merebus potongan tahun tersebut untuk menghilangkan jejak sidik jari. (BJ-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *