Bantul

Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental Diringkus Polisi

×

Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BatasJogja – ST, laki laki (42), warga Kasihan Bantul berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resort Bantul.

Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan 20 motor setelah sebelumnya menyewa unit kendaraan tersebut di sebuah rental motor wilayah Nitipuran, Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku diamankan atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) atau pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dikarenakan telah menggelapkan 20 motor rental.

“Tersangka ST niat merental sepeda motor sengaja untuk digadaikan dan uangnya dipakai untuk menutup hutang,” kata AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Kanit Reskrim Polsek Kasihan Bantul AKP Madiono mengatakan tersangka merental 20 unit sepeda motor berbagai tipe secara bertahap di Rental Epro Dusun Nitipuran, Ngestiharjo, Bantul, pada 26 Juli 2024 sampai 20 Januari 2025 dengan alasan ada orang yang akan menyewa atau memakainya.

Akan tetapi sepeda motor itu digadaikan di Kasihan lima unit, Bangunharjo Sewon tujuh unit dan Tamanan Banguntapan delapan unit dengan harga gadai sekitar Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per kendaraan tanpa seizin pemilik rental.

“Atas kejadian tersebut pelapor Ignatius Donny Kristantio Aji selaku pemilik rental mengalami kerugian materiil senilai Rp 400 juta,” katanya.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pihaknya pun mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan. (BJ-4/to)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *