Sleman

Pemkab Sleman Raih Predikat Memuaskan dalam Evaluasi SPBE 2024 dan IPP Tingkat Nasional

×

Pemkab Sleman Raih Predikat Memuaskan dalam Evaluasi SPBE 2024 dan IPP Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini

BatasJogja – Predikat memuaskan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Sleman, 13 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih predikat “Memuaskan” dengan nilai sebesar 4,30 dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Evaluasi tersebut menyasar kepada 615 instansi mengikuti evaluasi SPBE kali ini. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemkab Sleman mendapatkan peringkat terbaik kedua dari Hasil SPBE.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan secara umum Pemerintah Kabupaten Sleman terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemkab Sleman berkomitmen membangun budaya kinerja birokrasi yang baik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, dan akuntabel. Penerapan SPBE ini merupakan amanat pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Pemda.

Ia mengungkapkan jika SPBE dilaksanakan dengan mengacu kepada sejumlah indikator sebanyak 47. Dari hasil penilaian, Pemkab Sleman disebutnya selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Pada 2021 lalu, indeks SPBE Sleman diangka 2,55. Kemudian meningkat menjadi 3,19 pada tahun 2022, dan masuk dalam predikat baik. Angka tersebut kembali dimaksimalkan Pemkab Sleman pada tahun 2023 menjadi 4,29 dengan predikat memuaskan,” katanya.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi Pemkab Sleman agar terus mendongkrak beragam inovasi yang strategis. Mengingat, penerapan SPBE ini selaras dengan visi misi Kabupaten Sleman, yakni mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai rumah bersama yang cerdas, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Eka.

Pemantauan juga dilakukan terkait Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPP) pada lingkup pemerintah daerah oleh PAN-RB guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,

Pemerintah Kabupaten Sleman meraih IPP Kabupaten sebesar 4,63. Perolehan tersebut sukses mengantarkan Kabupaten Sleman menempati posisi ketiga dengan kategori A di tingkat kabupaten se-Indonesia.

Selain IPP Kabupaten, dalam SK Menteri PAN-RB Nomor 659 Tahun 2024 itu juga mencantumkan IPP Dinas Sosial, IPP RSUD, dan IPP Disdukcapil. Kabupaten Sleman sendri meraih 4,59 untuk IPP Dinas Sosial. Kemudian 4,66 untuk IPP RSUD dan 4,63 untuk IPP Disdukcapil.

Terkait hal itu, Eka menegaskan bahwa Pemkab Sleman senantiasa mengoptimalkan sumber daya yang ada, guna terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien.

“Untuk itu, baik pemerintah setempat dapat mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, sehingga pelayanan publik bisa terwujud secara efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.

Hasil evaluasi tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Dalam SK Menteri PAN-RB tersebut, disebutkan bahwa evaluasi SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pemerintah pusat dan daerah.

Di mana, Pemerintah Kabupaten Sleman menempati urutan terbaik kedua dalam hasil evaluasi SPBE Pemerintah Daerah di D.I.Yogyakarta.

 

Eka menyebut, hasil penilaian SPBE Pemkab Sleman terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian PAN-RB mencantumkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan sejumlah rekomendasi perbaikan berkelanjutan bagi masing-masing instansi. Pada tahun 2024, sebanyak 633 instansi pemerintah ikut serta dalam pelaksanaan PEKPPP tersebut.

Kementerian PAN-RB pun secara resmi mengumumkan hasil evaluasinya melalui SK Menteri PAN-RB Nomor 659 tahun 2024 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024. (BJ-2/did)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *