BatasJogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan yang sebelumnya terjadi di depan Puskesmas Gamping kepada 2 orang warga yang mengendarai motor.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada Jumat (13/12/2024) di depan Puskesmas Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pukul 22.45 WIB
Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyampaikan saat ini kedua pelaku telah menjalani kurungan.
“Ke 2 pelaku saat ini telah ditahan sesuai pasal 365 ayat (1) atau (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau 12 tahun,” katanya pada Jumat (10/1/2024).
Ia menyampaikan, untuk mencegah kejadian serupa, Polresta Sleman dan Polsek Gamping telah meningkatkan kegiatan patroli di titik-titik rawan tersebut.
Adapun kedua pelaku tersebut antara lain B (34) warga Turi,Sleman dan AM (23) warga Tegalrejo, Kota Jogja.
Adapun peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh 2 orang pelaku tersebut sebelumnya telah telah terekam CCTV dan ramai di media sosial @merapi_uncover.
Kedua pelaku terlihat membuntuti korban dan saksi yang tengah mengendarai sepeda motor hingga tiba di depan Puskesmas Gamping. Kedua pelaku kemudian memepet korban dan diberhentikan paksa oleh pelaku.
Dengan menggunakan kekerasan, para pelaku kemudian mengambil tas milik korban. (BJ-2/did)