BatasJogja – Polisi mengungkap orang meninggal dunia yang sebelumnya ditemukan di wilayah Ruko Baru, Jalan Colombo, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (2/12/2024). Korban merupakan disebut merupakan buruh harian lepas bernama Pradopo (52) yang meninggal karena dianiaya oleh beberapa pelaku.
Adapun pelaku penganiayaan tersebut antara lain berinisial EK (48), asal Gondokusuman, Kota Jogja; R alias Gareng (41) asal Depok, Sleman; BCT alias Cesar (28) asal Depok Sleman; dan FEP (23) asal Gondokusuman, Kota Jogja.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menyampaikan jika sebelum meninggal, korban sempat cekcok setelah sebelumnya bersama dengan para pelaku mengobrol di Ruko Baru, Colombo.
Kasus tersebut diselidiki oleh Polsek Bulaksumur setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari saksi Suroyo (anak korban) dan kepala dukuh yang menemukan orang dalam kondisi meninggal.
“Pada awalnya korban dan para tersangka sedang ngobrol sambil minum ciu di depan TKP kemudian terjadi cekcok korban dan tersangka BCT dilerai tersangka eka korban dan tersangka ruko lantai 1 minum kembali bersama,” katanya saat memimpin ungkap kasus pada Rabu (11/12/2024).
Korban dan para tersangka sempat berpindah tempat masuk ke dalam ruko lantai 1. Di dalam, korban kembali bertengkar dan saling pukul dengan tersangka R yang kemudian dilerai oleh tersangka BCT.
Korban justru bertengkar dengan BCT, dan kembali dilerai oleh tersangka FEP. Namun korban memukul tersangka FEP dan kembali dilerai oleh tersangka Eka, namun korban juga kembali melakukan pemukulan kepada tersangka Eka.
“Karena melihat korban yang memukuli tersangka, tersangka FEP kemudian menendang kaki FEP hingga terjatuh, sehingga tersangka BCT FEP EKA dan R melakukan kekerasan dengan cara memukul ke arah badan korban,” katanya.
“Karena luka, dan mengeluarkan banyak darah para pelaku menggeletakkan di karpet lantai 1 ruko tersebut, kemudian bercak darah dibersihkan oleh para pelaku dengan cara mengguyur menggunakan air dan mengepel lantai pada pukul 04.30 WIB,” katanya.
Korban kemudian dibawa ke lantai 2 dan diletakkan di sebuah karpet dengan kondisi terlentang. Pada saat itu korban diketahui masih dalam kondisi hidup setelah para pelaku melakukan pengecekan nafas dan nadi.
“Selanjutnya tersangka turun dan tidak lama kemudian tersangka Eka pulang dan mencoba memanggil ambulan untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tersangka R tidak menyetujui menganggap korban masih hidup dan dalam kondisi mabuk karena kebanyakan konsumsi miras,” katanya.
Pada pukul 07.00 WIB, tersangka FEP membeli makan dan tersangka BCT tidur di lantai 1. Pada pukul 11.00 WIB, saksi Suroyo datang dan memberi kabar kalau akan ada orang yang mau mengontrak ruko. Namun saat itu para R dan BCT justru kembali ke rumah masing-masing.
Polsek Bulaksumur berhasil mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti pada 4 Desember 2024. Para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Polsek Bulaksumur.
“Motifnya pelaku sakit hati karena tersinggung, dan marah-marah tidak jelas sehingga para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan juga alat sehingga menyebabkan meninggal dunia. Pelaku kesal karena korban terlebih dahulu melakukan pemukulan tanpa alasan yang jelas” katanya.
Tjatur menyebut jika sebelumnya keluarga korban meminta dilakukan visum atrepertum luar dalam pada korban.
Dari 4 pelaku, 3 diantaranya disebut merupakan residivis atas beberapa kasus tindak pidana.
“Tersangka Cesar sebelumnya pernah melakukan pencurian di wilayah Bulaksumur dan juga kekerasan. Kalau tersangka Gareng narkoba selama 2 kali, R juga narkoba, yang satunya masih belum pernah,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 unit motor Kawasaki, 1 unit motor Supra, 1 celana panjang coklat, 1 tikar warna kuning, 1 celana hijau, 1 celana putih dengan bercak darah, 1 galon mineral, 1 pipa paralon, dan 1 teko.
Pasal dan ancaman hukuman kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP penjara maksimal 12 Tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun. (BJ-2/did)